Komando Resor Militer (Korem)

Komando Resor Militer (Korem)
Penjaga Pertahanan
di Tingkat Provinsi dan Wilayah


Komando Resor Militer (Korem), salah satu pilar penting dalam struktur pertahanan teritorial TNI Angkatan Darat di Indonesia

Komando Resor Militer (Korem) merupakan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang memiliki peran vital sebagai komando pelaksana di tingkat Komando Daerah Militer (Kodam). Korem berfungsi sebagai kepanjangan tangan Kodam dalam menyelenggarakan operasi pertahanan dan pembinaan teritorial di wilayah cakupannya, yang umumnya setingkat dengan provinsi atau gabungan beberapa kabupaten/kota.

Kedudukan dan Hirarki Organisasi
Dalam hirarki organisasi TNI AD, Korem berada satu tingkat di bawah Komando Daerah Militer (Kodam). Kodam merupakan komando utama pembinaan dan operasional di tingkat regional (biasanya meliputi beberapa provinsi atau pulau besar), sedangkan Korem beroperasi sebagai pelaksana di tingkat yang lebih spesifik.

Di bawah Korem, terdapat satuan yang lebih kecil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, yaitu Komando Distrik Militer (Kodim). Kodim kemudian membawahi Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat kecamatan, yang menjadi ujung tombak pembinaan teritorial melalui personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Pimpinan Korem disebut Komandan Resor Militer (Danrem). Pangkat Danrem terbagi menjadi dua tipe:
  1. Korem Tipe A: Dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI.
  2. Korem Tipe B: Dipimpin oleh Perwira Menengah berpangkat Kolonel TNI.
Tugas Pokok dan Fungsi Utama Korem
Tugas pokok Korem sangat krusial, meliputi penyelenggaraan pertempuran dan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya. Secara rinci, fungsi utama Korem mencakup:

1. Penyelenggaraan Pertempuran (Operasi Militer)
Korem bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan berbagai operasi militer, baik Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di wilayah teritorialnya. Hal ini termasuk kesiapan mengatasi ancaman seperti:
  • Gerakan separatis bersenjata.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Aksi terorisme.
  • Pengamanan wilayah perbatasan (jika cakupan wilayahnya bersinggungan dengan batas negara).
2. Pembinaan Teritorial (Binter)
Ini adalah fungsi yang paling khas dari satuan teritorial TNI AD. Pembinaan teritorial bertujuan untuk menyiapkan potensi wilayah menjadi kekuatan pertahanan negara, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan Binter meliputi:
  • Pembinaan Ketahanan Wilayah: Membentuk kesadaran bela negara dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.
  • Pendataan dan Penyiapan Komponen Cadangan: Melakukan pendataan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta potensi masyarakat untuk dijadikan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
  • Bantuan Penanggulangan Bencana: Melibatkan diri secara aktif dalam penanganan konflik sosial, penanggulangan akibat bencana alam, dan operasi kemanusiaan.
  • Dukungan Pembangunan: Mendukung program pemerintah daerah melalui kegiatan Bakti TNI.
3. Pembinaan Kekuatan dan Kemampuan Satuan
Korem bertanggung jawab atas pembinaan personel, logistik, dan latihan satuan-satuan di bawahnya (Kodim, Yonif Teritorial, dan dinas jawatan) agar memiliki kesiapan operasional yang tinggi. Ini mencakup pemeliharaan moral, hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Korem dan jajarannya.

Struktur Organisasi Korem
Secara umum, struktur organisasi Korem dipimpin oleh Danrem yang dibantu oleh Kepala Staf Korem (Kasrem). Struktur pendukung terdiri dari eselon staf, eselon pelayanan, dan eselon pelaksana.
  1. Jabatan utama: Komandan Resor Militer (Danrem)
    • Tugas pokok: Pimpinan tertinggi Korem, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas Korem.
  2. Jabatan utama: Kepala Staf Korem (Kasrem)
    • Tugas pokok: Pembantu dan penasihat utama Danrem, mengoordinasikan staf umum.
  3. Jabatan utama: Kepala Seksi (Kasi) Staf
    • Tugas pokok: Bidang Perencanaan (Ren), Intelijen (Intel), Operasi (Ops), Personel (Pers), Logistik (Log), dan Teritorial (Ter).
  4. Jabatan utama: Kepala Detasemen Markas (Kadenma)
    • Tugas pokok: Pelayanan markas dan administrasi umum.
  5. Jabatan utama: Komando Distrik Militer (Kodim)
    • Tugas pokok: Pelaksana tugas teritorial di tingkat Kabupaten/Kota.
  6. Jabatan utama: Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial (jika ada)
    • Tugas pokok: Satuan tempur yang disiapkan untuk mendukung tugas Korem.
  7. Jabatan utama: Dinas Jawatan
    • Tugas pokok: Satuan pendukung seperti Polisi Militer (Denpom), Kesehatan (Denkesyah), Zeni (Subden Zibang), Pembekalan dan Angkutan (Denbekang), dan lainnya.
Perbedaan Korem Tipe A dan Tipe B
Perbedaan antara Korem Tipe A dan Tipe B sangat penting karena mencerminkan tingkat kompleksitas dan strategis wilayah yang dicakupnya.
  1. Fitur: Pangkat Danrem
    • Korem Tipe A: Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
      • Korem Tipe B: Kolonel TNI
  2. Fitur: Pangkat Kasrem
    • Korem Tipe A: Kolonel TNI
      • Korem Tipe B: Letnan Kolonel (Letkol) TNI
  3. Fitur: Wilayah
    • Korem Tipe A: Meliputi wilayah yang dianggap lebih strategis, padat penduduk, atau memiliki potensi ancaman yang lebih tinggi
      • Korem Tipe B: Meliputi wilayah dengan tingkat kerawanan dan kompleksitas yang lebih rendah
Secara keseluruhan, Komando Resor Militer (Korem) memegang peranan kunci dalam mengimplementasikan kebijakan pertahanan negara di wilayah darat Indonesia. Dengan peran ganda sebagai komando pertempuran dan pembina teritorial, Korem memastikan bahwa setiap wilayah memiliki ketahanan yang kuat, baik dari sisi militer maupun dukungan rakyat.
AlusNewsKoReM