Mahkamah Agung (MA)

Play pembaca berita

Mahkamah Agung (MA)
Puncak Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia


Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, memegang peran sentral sebagai lembaga peradilan tertinggi. Lembaga ini merupakan puncak kekuasaan kehakiman yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Utama MA
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan di bawahnya. MA memiliki kedudukan yang unik dan vital dalam sistem ini. Secara garis besar, fungsi MA terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Fungsi Peradilan
Ini adalah fungsi inti MA. MA bertindak sebagai pengadilan kasasi, yang berarti memeriksa kembali putusan dari pengadilan tingkat banding. MA tidak memeriksa fakta, melainkan hanya memeriksa penerapan hukumnya. Selain itu, MA juga memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa yurisdiksi antar pengadilan.

2. Fungsi Pengawasan
MA bertugas mengawasi jalannya peradilan di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Pengawasan ini mencakup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Tujuannya adalah memastikan hakim dan aparat peradilan bekerja sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. 

3. Fungsi Pengaturan
Sebagai lembaga tertinggi, MA berhak membuat peraturan yang bersifat internal untuk mengatur jalannya peradilan. Peraturan ini biasanya berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dan staf peradilan dalam menjalankan tugasnya. Perma tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

4. Fungsi Nasihat
MA memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga negara lain, seperti Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nasihat ini biasanya diminta dalam proses pembuatan undang-undang atau dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.

Struktur dan Anggota MA

Mahkamah Agung terdiri dari:
  • Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung: Dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Hakim Agung: Merupakan pejabat negara yang diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah disetujui Komisi Yudisial. Mereka adalah figur-figur dengan integritas dan kompetensi tinggi dalam bidang hukum.
Di bawah MA, terdapat empat lingkungan peradilan yang tunduk pada yurisdiksinya, yaitu:
  • Peradilan Umum: Mengadili kasus pidana dan perdata.
  • Peradilan Agama: Mengadili kasus perdata Islam, seperti perceraian dan warisan.
  • Peradilan Militer: Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Mengadili sengketa antara perorangan atau badan hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Peran MA dalam Menegakkan Keadilan
Sebagai penjaga terakhir keadilan, MA memiliki peran krusial dalam menegakkan supremasi hukum. Putusan-putusan MA sering kali menjadi yurisprudensi, yaitu putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa. Ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun, MA juga menghadapi tantangan besar, seperti tumpukan perkara yang menumpuk, isu integritas, dan tuntutan publik akan transparansi. Upaya reformasi birokrasi dan perbaikan sistem terus dilakukan untuk memastikan MA dapat berfungsi secara optimal sebagai benteng terakhir keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

AlusNewsMahkamahAgung