Surat Keterangan Andon Nikah

Surat Keterangan Andon Nikah
Pengertian, Tujuan,
dan Prosedur Pengurusannya


Proses pernikahan seringkali melibatkan berbagai dokumen administrasi, salah satunya adalah Surat Keterangan Andon Nikah atau yang sering juga disebut sebagai Surat Numpang Nikah atau Surat Rekomendasi Nikah. Dokumen ini menjadi syarat penting ketika sepasang calon pengantin memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili tempat tinggal mereka yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apa Itu Surat Keterangan Andon Nikah?
Surat Keterangan Andon Nikah adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan di wilayah domisili asal salah satu atau kedua calon pengantin. Secara sederhana, "andon" dapat diartikan sebagai "menumpang" atau "pindah sementara".

Pengertian Kunci
Surat ini berfungsi sebagai izin dan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau otoritas setingkat Kelurahan/Desa di tempat tinggal asal calon pengantin kepada KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan. Surat ini menyatakan bahwa calon pengantin yang bersangkutan benar merupakan warga di wilayah tersebut dan tidak ada hambatan hukum atau syariat untuk melangsungkan pernikahan.

Tujuan dan Fungsi Utama
Surat Keterangan Andon Nikah memiliki tujuan utama untuk memastikan legalitas dan kelancaran proses pencatatan pernikahan, khususnya dalam kasus pernikahan beda wilayah.
  1. Validasi Identitas dan Status. Memastikan bahwa calon pengantin yang akan menikah di tempat lain adalah benar penduduk di wilayah domisili asal mereka dan status perkawinannya (belum menikah, cerai hidup, atau cerai mati) telah diverifikasi.
  2. Mencegah Pernikahan Ganda. Dokumen ini merupakan bagian dari sistem kontrol untuk mencegah praktik pernikahan ganda atau pelanggaran hukum perkawinan lainnya.
  3. Kelancaran Administrasi di KUA Tujuan. Memudahkan KUA tempat pernikahan dilangsungkan untuk memproses berkas pernikahan tanpa perlu melakukan verifikasi mendalam ke wilayah domisili asal calon pengantin.
  4. Syarat Wajib Pendaftaran Nikah. Surat ini adalah salah satu berkas wajib yang harus diserahkan oleh calon pengantin kepada KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Penting untuk diingat.
Jika kedua calon pengantin akan menikah di wilayah domisili salah satu pihak (misalnya, calon pria akan menikah di tempat tinggal calon wanita, atau sebaliknya), maka pihak yang "menumpang" (yang alamat KTP-nya berbeda dengan lokasi KUA tujuan) wajib mengurus Surat Keterangan Andon Nikah dari wilayah asalnya.

Persyaratan Umum
Pengurusan Andon Nikah
Persyaratan untuk mengurus dokumen ini bisa sedikit bervariasi antar daerah, namun secara umum, prosesnya dimulai dari tingkat RT/RW dan berakhir di KUA asal calon pengantin.

1. Persyaratan di Tingkat RT/RW dan Kelurahan/Desa (Pihak Asal)
Calon pengantin perlu mengurus surat pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke Kelurahan/Desa. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  • Fotokopi KTP calon pengantin yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin yang bersangkutan.
  • Mengisi Formulir Resmi (Biasanya formulir model N1, N2, dan N4, serta Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa).
  • Pas Foto (Ukuran 2x3 dan/atau 3x4 dengan latar belakang warna sesuai ketentuan KUA, biasanya biru).
  • Jika status Duda/Janda: Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian (N6).
2. Persyaratan di Tingkat KUA Asal (Mendapatkan Rekomendasi)
Setelah mendapatkan berkas lengkap dari Kelurahan/Desa, calon pengantin mengajukan permohonan rekomendasi pindah nikah ke KUA sesuai alamat KTP. KUA akan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah (inilah Surat Andon Nikah yang dimaksud) yang ditujukan kepada KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan.

Dokumen yang diserahkan ke KUA asal biasanya termasuk:
  • Semua dokumen yang didapat dari Kelurahan/Desa (Formulir N1, N2, N4, dll.).
  • Fotokopi KK dan KTP.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
3. Pendaftaran di KUA Tujuan (Tempat Akad Nikah)
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, dokumen tersebut diserahkan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan, bersama dengan berkas-berkas pendaftaran nikah lainnya (misalnya, formulir N3, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen pihak calon pengantin yang domisili di sana).

Prosedur Umum Pengurusan
Prosedur pengurusan Andon Nikah dapat diringkas dalam beberapa langkah utama:
  1. Meminta Surat Pengantar RT/RW. Kunjungi Ketua RT dan RW di domisili Anda untuk meminta surat pengantar yang menyatakan Anda akan mengurus dokumen pernikahan.
  2. Mengurus Kelengkapan Administrasi di Kelurahan/Desa. Bawa surat pengantar RT/RW dan semua persyaratan dokumen ke kantor Kelurahan/Desa untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat-surat pengantar nikah (N1, N2, N4) serta Surat Keterangan Belum Menikah.
  3. Memohon Surat Rekomendasi di KUA Asal. Bawa semua berkas dari Kelurahan/Desa ke KUA sesuai alamat KTP Anda. Di sini, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Andon Nikah / Rekomendasi Nikah yang ditujukan ke KUA di tempat akad nikah.
  4. Mendaftarkan Pernikahan di KUA Tujuan. Bawa Surat Rekomendasi Nikah (Andon Nikah) beserta seluruh berkas pernikahan lainnya (termasuk berkas dari calon pasangan) ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan. Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Poin Penting Lain
  • Jangka Waktu. Proses pengurusan di Kelurahan/Desa umumnya cepat (bisa satu hari), namun total waktu yang dibutuhkan hingga pendaftaran di KUA tujuan bergantung pada kelengkapan berkas dan kecepatan di setiap tahapan.
  • Biaya. Pengurusan dokumen di tingkat RT/RW, Kelurahan/Desa, dan KUA asal (untuk mendapatkan rekomendasi) umumnya tidak dipungut biaya resmi (gratis). Biaya pernikahan hanya dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (saat jam kerja), sesuai tarif resmi yang berlaku.
Surat Keterangan Andon Nikah adalah bagian integral dari administrasi pernikahan lintas wilayah. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan prosedur pengurusannya, calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan mereka dengan lancar dan sah secara hukum.
AlusNewsSuratKeteranganAndonNikah