Fungsi, Syarat, dan Prosedur Pembuatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). Dokumen ini berisi catatan kejahatan atau ada/tidaknya riwayat kriminalitas seseorang.
SKCK telah menjadi salah satu persyaratan wajib dalam berbagai proses administrasi di Indonesia, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan. Memahami fungsi, syarat, dan prosedur pembuatannya sangat penting bagi setiap warga negara.
I. Apa Itu SKCK dan Fungsinya?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang menerangkan catatan kejahatan atau riwayat kriminalitas seseorang. Surat ini menjadi bukti formal dari Kepolisian mengenai perilaku atau riwayat hukum seorang pemohon.
Masa Berlaku
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, pemohon wajib melakukan perpanjangan.
Kegunaan Utama SKCK
SKCK seringkali menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Melamar Pekerjaan: Baik di instansi pemerintah (CPNS, BUMN/BUMD) maupun perusahaan swasta.
- Pendaftaran Pendidikan: Terutama untuk jenjang atau institusi tertentu.
- Pengurusan Visa dan Izin Tinggal: Untuk keperluan bekerja atau sekolah di luar negeri.
- Pencalonan Jabatan Publik: Misalnya anggota legislatif, kepala desa, dan jabatan lainnya.
- Keperluan Administrasi Lainnya: Seperti pengurusan izin tertentu, menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), atau adopsi anak.
II. Tingkat Penerbit SKCK (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri)
Penerbitan SKCK disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah cakupannya:
- Tingkat Kepolisian: Polsek (Kepolisian Sektor)
- Cakupan Wilayah: Lingkup Kecamatan
- Keperlusn Umum: Melamar pekerjaan swasta lokal (non-CPNS/BUMN), pindah alamat, pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal
- Tingkat Kepolisian: Polres (Kepolisian Resor)
- Cakupan Wilayah: Lingkup Kota/Kabupaten
- Keperluan Umum: Melamar sebagai CPNS/PNS, Pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif tingkat kota/kabupaten
- Tingkat Kepolisian: Polda (Kepolisian Daerah)
- Cakupan Wilayah: Lingkup Provinsi
- Keperluan Umum: Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi Notaris, pengurusan administrasi WNA (untuk WNI)
- Tingkat Kepolisian: Mabes Polri (Markas Besar Polri)
- Cakupan Wilayah: Lingkup Nasional atau Internasional
- Keperluan Umum: Pengurusan visa untuk bekerja/sekolah di luar negeri, naturalisasi menjadi WNI, adopsi anak antarnegara
III. Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCK Baru
Persyaratan administrasi untuk membuat SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada dasarnya sama di setiap kantor polisi, namun sebaiknya selalu dikonfirmasi ulang ke kantor Polisi setempat.
Dokumen yang Umum Dipersiapkan:
- Surat Pengantar: Dari Kantor Kelurahan/Desa sesuai domisili (untuk pengajuan ke Polsek/Polres, namun ada beberapa wilayah yang sudah tidak mewajibkan).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas Foto Berwarna: Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 hingga 6 lembar. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka utuh.
- Dokumen Sidik Jari/Kartu Sidik Jari: Jika belum memiliki, akan dibuat saat pengajuan SKCK di kantor Polres.
- Fotokopi Paspor: Jika SKCK akan digunakan untuk keperluan ke luar negeri (Visa/Pekerjaan).
- Tanda Bukti Status Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan Aktif: Persyaratan ini mulai diberlakukan secara bertahap.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk perpanjangan SKCK yang masa berlakunya belum melewati 1 tahun, persyaratannya lebih sederhana, biasanya meliputi:
- SKCK lama (asli/fotokopi).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah (3-5 lembar).
- Mengisi formulir perpanjangan.
IV. Prosedur Pembuatan SKCK (Online dan Offline)
Polri telah menyediakan dua opsi utama untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, yaitu secara langsung (offline) dan daring (online).
A. Prosedur Pembuatan SKCK Secara Langsung (Offline)
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Lengkapi semua dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.
- Kunjungi Kantor Polisi: Datangi kantor polisi (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) sesuai dengan keperluan dan alamat KTP Anda.
- Mengisi Formulir: Datang ke loket pelayanan SKCK, ambil, dan isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
- Pengambilan Sidik Jari: Jika belum pernah memiliki Kartu Sidik Jari, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari (biasanya di Polres).
- Pemeriksaan Dokumen: Serahkan semua formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
- Pencetakan SKCK: Setelah semua proses selesai dan data terverifikasi, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
B. Prosedur Pembuatan SKCK Secara Daring (Online)
Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri atau laman resmi pendaftaran SKCK. Meskipun proses pendaftaran dan pengisian data dilakukan secara online, pencetakan SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi yang dipilih.
- Unduh Aplikasi: Unduh dan instal POLRI Super App di ponsel atau akses laman resmi SKCK Online.
- Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri, NIK, nomor telepon, dan email aktif.
- Pilih Menu SKCK: Setelah masuk, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK".
- Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran secara rinci, termasuk jenis keperluan, alamat, data keluarga, riwayat pendidikan, dan ciri fisik.
- Unggah Dokumen: Unggah foto digital/scan dokumen persyaratan yang diminta (KTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto).
- Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran (misalnya BRIVA/Virtual Account) dan lakukan pembayaran.
- Terima Barcode/Kode Pendaftaran: Pemohon akan menerima bukti pendaftaran (biasanya berupa barcode atau nomor registrasi) melalui email.
- Cetak SKCK di Kantor Polisi: Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih pada saat pendaftaran online dengan membawa dokumen persyaratan asli dan bukti pendaftaran/barcode untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
V. Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi untuk penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Biaya ini dibayarkan di loket saat pengurusan atau melalui online payment (BRIVA) jika mendaftar secara daring.
Secara keseluruhan, kemudahan prosedur pembuatan SKCK, baik secara online maupun offline, mencerminkan upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang lebih prima dan efisien. Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar.
Sebarkan Berita Ini
Jika Menurut Anda Bermanfaat
AlusNewsSuratKeteranganCatatanKepolisian