Surat Keterangan Daftar Nikah

Gerbang Resmi Menuju Pernikahan

Pernikahan adalah momen sakral yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara dua insan. Di Indonesia, setiap pernikahan, terutama bagi yang beragama Islam, harus dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses pencatatan ini memerlukan serangkaian dokumen administratif, salah satunya adalah surat yang berfungsi sebagai pengantar dan kelengkapan data diri calon pengantin, yang umumnya dikenal sebagai Surat Pengantar Nikah atau kadang merujuk pada formulir-formulir yang berisi keterangan untuk pendaftaran nikah.

Mengenal Surat Keterangan Daftar Nikah
(N1, N2, N4)
Istilah "Surat Keterangan Daftar Nikah" seringkali digunakan secara umum untuk merujuk pada satu set dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan/desa sebagai syarat awal pendaftaran pernikahan ke KUA. Dokumen-dokumen utama dalam rangkaian ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait, meliputi:
  1. Formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah): Ini adalah surat keterangan yang menyatakan maksud seseorang untuk menikah dan menerangkan status perkawinan saat ini (perjaka/perawan/duda/janda).
  2. Formulir N2 (Surat Keterangan Asal-Usul): Surat ini memuat keterangan tentang asal-usul calon pengantin, termasuk nama orang tua.
  3. Formulir N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua): Surat yang berisi data lengkap dan status orang tua calon pengantin.
  4. Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai): Meskipun namanya "Surat Persetujuan Mempelai", ini adalah formulir di mana kedua calon pengantin menyatakan persetujuan mereka untuk melangsungkan pernikahan.
Perbedaan dan Fungsi Utama
Penting untuk dipahami bahwa Surat Keterangan Daftar Nikah atau Surat Pengantar Nikah bukanlah Akta Nikah/Buku Nikah.
  1. Dokumen: Surat Pengantar Nikah (Formulir N1, N2, N4, dll.)
    • Dikeluarkan oleh: Kelurahan/Desa
      • Fungsi utama: Sebagai izin dan kelengkapan data awal untuk mendaftar dan mencatatkan pernikahan di KUA
  2. Dokumen: Buku Nikah (Akta Nikah)
    • Dikeluarkan oleh: KUA
      • Fungsi utama: Bukti sah dan resmi pencatatan pernikahan yang memiliki kekuatan hukum
Tujuan Pengurusan
Surat Keterangan Daftar Nikah
Pengurusan dokumen ini memiliki beberapa tujuan vital dalam proses administrasi pernikahan:
  • Verifikasi Status: Memastikan status perkawinan calon pengantin (belum pernah menikah, cerai hidup, atau cerai mati) telah diverifikasi oleh pihak desa/kelurahan.
  • Kelengkapan Administrasi: Melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan oleh KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai dasar pencatatan sipil.
  • Rekomendasi Numpang Nikah: Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal salah satu calon pengantin, surat ini menjadi dasar bagi KUA asal untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah (Numpang Nikah) ke KUA tujuan.
Prosedur dan Persyaratan Umum
Pembuatan
Proses pengurusan Surat Keterangan Daftar Nikah biasanya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian dilanjutkan ke Kelurahan/Desa, dan berakhir di KUA.

1. Tahap Awal (RT/RW)
Calon pengantin (Catin) mengajukan permohonan ke Ketua RT dan RW setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar RT/RW menuju Kelurahan/Desa.
 * Syarat Umum: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Catin.

2. Tahap Kelurahan/Desa
Catin membawa Surat Pengantar RT/RW beserta dokumen persyaratan ke Kelurahan/Desa. Di sini, berkas akan diverifikasi, dan Kelurahan/Desa akan menerbitkan formulir-formulir nikah (N1, N2, N4, dst.).

Persyaratan Utama yang Umum Diminta Kelurahan/Desa:
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KTP Catin dan Orang Tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Catin dan Orang Tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir Catin.
  • Pas Foto 2x3 dan 3x4 (jumlah lembar dan background warna bisa berbeda tergantung KUA tujuan, umumnya latar belakang Biru).
  • Surat Pernyataan Belum Menikah (bermaterai, jika diperlukan).
  • Bagi yang berstatus Duda/Janda: Wajib melampirkan Akta Cerai (asli dan fotokopi) atau Akta Kematian (asli dan fotokopi) suami/istri sebelumnya.
  • Surat Izin Orang Tua bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun (Formulir N5).
Setelah berkas lengkap, Kepala Desa atau Lurah akan menandatangani dan menerbitkan surat-surat (N1, N2, N4) yang akan menjadi Surat Pengantar Nikah Resmi dari Kelurahan.

3. Tahap KUA (Pendaftaran)
Berkas lengkap dari Kelurahan dibawa ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan (atau KUA asal jika akan numpang nikah).
  • Jika menikah di wilayah tempat tinggal salah satu Catin, berkas diserahkan langsung ke KUA setempat.
  • Jika numpang nikah (menikah di luar wilayah KUA domisili), berkas dari Kelurahan/Desa dibawa ke KUA asal untuk meminta Surat Rekomendasi Pindah Nikah. Surat rekomendasi ini kemudian dibawa ke KUA tujuan untuk pendaftaran.
Penting Diketahui
  • Waktu Pengurusan: Proses pengurusan dokumen dianjurkan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah yang direncanakan.
  • Biaya: Pengurusan Surat Keterangan Daftar Nikah di tingkat RT/RW dan Kelurahan/Desa umumnya tidak dipungut biaya (gratis). Biaya hanya timbul saat pendaftaran di KUA jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja (sesuai peraturan yang berlaku).
  • Status Kependudukan: Pastikan data di KTP dan KK sudah update dan sesuai untuk menghindari kendala saat pengurusan.
Dengan memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen dengan teliti, calon pengantin dapat melancarkan proses administrasi pernikahan, sehingga fokus dan perhatian bisa lebih tercurah pada persiapan acara sakral tersebut.

Sebarkan Berita Ini
Jika Menurut Anda Bermanfaat
AlusNewsSuratKeteranganDaftarNikah