Identitas Resmi
Kedudukan Organisasi Anda
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, setiap lembaga, yayasan, organisasi masyarakat (ormas), maupun badan usaha di Indonesia wajib memiliki identitas resmi yang jelas, salah satunya adalah mengenai tempat kedudukan atau domisili. Dokumen yang membuktikan keabsahan alamat resmi ini dikenal sebagai Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL).
Apa Itu
Surat Keterangan Domisili Lembaga?
Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat (biasanya kelurahan atau desa) yang berfungsi untuk menerangkan dan mengesahkan alamat atau tempat kedudukan kantor sekretariat suatu lembaga, yayasan, atau organisasi.
Surat ini menjadi bukti legal bahwa lembaga tersebut benar-benar beroperasi dan berkedudukan di alamat yang tertera. Meskipun kebijakan penerbitan SKDL di beberapa daerah kini mengalami penyesuaian, terutama untuk badan usaha yang sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), SKDL tetap memegang peranan penting, terutama bagi lembaga non-profit seperti yayasan dan ormas, sebagai salah satu syarat administratif utama.
Mengapa SKDL Penting?
SKDL memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberlangsungan dan legalitas suatu organisasi, di antaranya:
1. Syarat Administrasi Dasar: SKDL adalah dokumen wajib yang menjadi prasyarat untuk mengurus berbagai dokumen legalitas lainnya, seperti:
- Pengajuan izin-izin operasional.
- Pembukaan rekening bank atas nama lembaga/organisasi.
- Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.
- Pendaftaran ke berbagai kementerian atau instansi terkait.
3. Kredibilitas: Memiliki SKDL menunjukkan bahwa lembaga tersebut diakui secara administratif oleh pemerintah setempat dan beroperasi secara sah. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan mitra kerja.
4. Verifikasi Lokasi: Surat ini mempermudah pemerintah daerah dan pihak berkepentingan lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan (survei) terkait keberadaan dan kegiatan lembaga.
Prosedur dan Syarat Pembuatan SKDL
Pembuatan SKDL umumnya dilakukan di kantor Kelurahan atau Desa tempat lembaga berdomisili, setelah mendapatkan pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.
Meskipun persyaratan detail dapat bervariasi antar daerah, berikut adalah dokumen-dokumen umum yang harus disiapkan oleh lembaga/yayasan/organisasi:
A. Dokumen Internal Lembaga
- Surat Permohonan: Surat permohonan resmi kepada Kepala Kelurahan/Desa yang ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga (Ketua/Direktur).
- Akta Pendirian Lembaga/ Yayasan/ Organisasi: Fotokopi Akta Notaris pendirian dan perubahannya (jika ada).
- Surat Keputusan (SK) Pengesahan: Fotokopi SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau instansi terkait lainnya.
- NPWP Badan Hukum/Organisasi: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga.
- Susunan Kepengurusan: Dokumen yang memuat struktur dan nama-nama pengurus terbaru.
B. Dokumen Penanggung Jawab dan Lokasi
- Identitas Penanggung Jawab: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab atau Direktur.
- Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar yang menyatakan tidak keberatan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat.
- Bukti Legalitas Tempat Domisili:
- Jika Milik Sendiri: Fotokopi Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan yang sah, dan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir.
- Jika Sewa/Kontrak: Fotokopi Perjanjian Sewa-Menyewa atau Kontrak Bangunan yang masih berlaku.
- Jika Pinjam Pakai: Surat Pernyataan Pinjam Pakai dari pemilik tempat di atas meterai.
- Foto Lokasi: Foto kantor/sekretariat (tampak dalam dan tampak luar, termasuk plang nama organisasi).
- Surat Pernyataan Kebenaran Data: Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan kebenaran dan keabsahan semua dokumen yang diajukan.
C. Prosedur Umum Pengajuan
- Pengantar RT/RW: Ajukan permohonan dan kumpulkan persyaratan dasar kepada Ketua RT, lalu Ketua RW, untuk mendapatkan surat pengantar.
- Pelayanan Kelurahan/Desa: Serahkan semua dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor Kelurahan/Desa setempat.
- Verifikasi dan Survei: Petugas kelurahan/desa mungkin akan melakukan verifikasi atau survei lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi domisili.
- Penerbitan SKDL: Jika semua persyaratan lengkap dan hasil verifikasi sesuai, Lurah/Kepala Desa akan menerbitkan SKDL.
Masa Berlaku SKDL
Masa berlaku SKDL bervariasi, namun umumnya surat ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, lembaga wajib mengajukan permohonan perpanjangan SKDL dengan melengkapi kembali persyaratan yang berlaku, terutama jika terdapat perubahan alamat, kepengurusan, atau akta pendirian.
Catatan Penting
Mengenai Izin Domisili Usaha
Perlu diketahui, untuk jenis badan usaha seperti PT, CV, atau Koperasi, pemerintah pusat telah melakukan penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB yang diterbitkan melalui OSS sudah mencakup legalitas dasar, termasuk domisili. Oleh karena itu, di beberapa daerah, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tidak lagi diwajibkan sebagai syarat utama perizinan usaha (kecuali untuk beberapa jenis usaha atau keperluan khusus yang diatur di daerah tertentu).
Namun, untuk lembaga non-profit seperti Yayasan dan Organisasi Masyarakat (Ormas), SKDL dari Kelurahan/Desa tetap menjadi dokumen yang sangat penting untuk menunjang legalitas administratif mereka.
Dengan memahami pentingnya SKDL dan melengkapi seluruh persyaratannya, lembaga Anda dapat beroperasi dengan legal, kredibel, dan lancar dalam mengurus berbagai keperluan administratif lainnya.
Sebarkan Berita Ini
Jika Menurut Anda Bermanfaat
AlusNewsSuratKeteranganDomisiliLembaga