Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM)
Domisili Perorangan
Definisi, Fungsi, dan Aspek Hukum

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah dokumen penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Meskipun SPTJM secara umum digunakan untuk berbagai keperluan (seperti kebenaran data kelahiran, perkawinan, atau kematian), ia juga dapat diterapkan untuk menegaskan kebenaran domisili perorangan, terutama ketika dokumen pendukung resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak tersedia atau belum dapat diterbitkan.

Alus News akan mengupas tuntas mengenai SPTJM Domisili Perorangan, mulai dari pengertian, fungsi, hingga konsekuensi hukumnya.

Apa itu SPTJM Domisili Perorangan?
SPTJM Domisili Perorangan adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh seseorang (perorangan) yang menyatakan dan menjamin kebenaran mutlak mengenai informasi tempat tinggal atau domisili terakhirnya.

Dalam konteks layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), SPTJM domisili ini sering kali digunakan sebagai dokumen pengganti atau dokumen pendukung jika:
  1. Seseorang ingin mengurus dokumen kependudukan (misalnya Akta Kematian ahli waris) tetapi tidak memiliki Kartu Keluarga atau KTP terakhir yang mencantumkan alamat domisili tersebut.
  2. Terdapat perbedaan atau ketidaklengkapan data domisili yang memerlukan penegasan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Inti dari SPTJM adalah pengakuan dan penegasan bahwa data yang disampaikan adalah benar, dan si pembuat surat bersedia menanggung segala konsekuensi hukum apabila di kemudian hari pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau palsu.

Fungsi dan Kegunaan Utama
SPTJM Domisili Perorangan
SPTJM Domisili Perorangan memiliki peran vital dalam melancarkan proses administrasi kependudukan, khususnya dalam situasi data domisili kurang lengkap. Fungsi utamanya meliputi:

1. Bukti Pengganti Domisili
Dalam beberapa kasus pengurusan Adminduk, seperti pembuatan Akta Kematian (terutama jika almarhum tidak memiliki KK/KTP terakhir), SPTJM Kebenaran Domisili Terakhir Semasa Hidup yang dibuat oleh ahli waris dapat menjadi bukti yang sah untuk menggantikan dokumen resmi yang hilang atau tidak ada.

2. Penegasan Data Kependudukan
SPTJM berfungsi sebagai alat untuk menegaskan kebenaran data domisili perorangan yang akan dicantumkan dalam dokumen kependudukan yang baru atau yang sedang diperbaiki. Hal ini memastikan bahwa data yang tercatat di database kependudukan adalah valid berdasarkan pengakuan yang bertanggung jawab.

3. Mempercepat Proses Adminduk
Dengan adanya jaminan tanggung jawab mutlak, Dukcapil dapat memproses permohonan Adminduk meskipun terdapat kekurangan dokumen standar, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Isi dan Format Umum
SPTJM Domisili Perorangan
Meskipun formatnya dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain, SPTJM Domisili Perorangan umumnya memuat poin-poin sebagai berikut:
  1. Bagian Dokumen: Judul
    • Isi Yang dicantumkan: SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN DOMISILI
  2. Bagian Dokumen: Data Pembuat Pernyataan
    • Isi Yang dicantumkan: Nama, NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat lengkap pembuat SPTJM
  3. Bagian Dokumen: Pernyataan Domisili
    • Isi Yang dicantumkan: Kalimat penegasan bahwa individu (diri sendiri atau pihak lain, seperti almarhum/almarhumah) adalah benar berdomisili/bertempat tinggal di alamat tertentu (beserta detail RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten)
  4. Bagian Dokumen: Tujuan Pernyataan
    • Isi Yang dicantumkan: Menyebutkan kegunaan surat pernyataan tersebut, misalnya: "Surat pernyataan ini dibuat untuk persyaratan pembuatan Akta Kematian."
  5. Bagian Dokumen: Klausul Tanggung Jawab Mutlak
    • Isi yang dicantumkan: Pernyataan kesediaan untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan menerima konsekuensi hukum (termasuk pembatalan dokumen yang diterbitkan) apabila pernyataan terbukti tidak benar
  6. Bagian Dokumen: Penutup dan Tanda Tangan
    • Isi yang dicantumkan: Tempat, tanggal dibuat, tanda tangan di atas materai dari yang menyatakan, dan tanda tangan saksi-saksi (biasanya Ketua RT dan RW setempat)
Aspek Hukum dan Risiko SPTJM
Kata "Mutlak" dalam SPTJM memiliki bobot hukum yang sangat serius. Pembuatan SPTJM didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam pencatatan data kependudukan.

Konsekuensi Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemalsuan data kependudukan adalah tindak pidana. Jika seseorang membuat SPTJM Domisili Perorangan dengan data yang tidak benar (palsu), maka ia dapat dikenakan sanksi pidana.
Konsekuensi hukum yang dapat timbul antara lain:
  1. Sanksi Pidana: Pembuat SPTJM palsu dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan UU Adminduk dan peraturan terkait lainnya.
  2. Dokumen Tidak Sah: Dokumen kependudukan yang diterbitkan berdasarkan SPTJM palsu akan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Pentingnya Saksi
SPTJM Domisili Perorangan sering kali mensyaratkan adanya saksi-saksi, yang biasanya adalah pejabat wilayah setempat (Ketua RT dan Ketua RW) atau dua orang yang mengetahui kebenaran domisili tersebut. Keberadaan saksi memperkuat validitas pernyataan yang dibuat dan menunjukkan bahwa data domisili tersebut diakui oleh lingkungan sekitar.

Kesimpulan
SPTJM Domisili Perorangan adalah solusi administratif yang memungkinkan proses kependudukan tetap berjalan meskipun terdapat kendala pada kelengkapan dokumen standar. Namun, dokumen ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah jaminan yang mengikat secara hukum atas kebenaran data domisili.

Setiap individu yang membuat dan menandatangani SPTJM harus memastikan bahwa informasi domisili yang disajikan adalah sebenar-benarnya dan sah, mengingat adanya risiko serius berupa tuntutan hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data.
AlusNewsSuratPernyataanTanggungJawabMutlak